Salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi adalah mengenai pengelolaan sampah. pengelolaan sampah rumah tangga di Indonesia masih banyak yang tidak ramah lingkungan. Sebagai pusat Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang menghasilkan timbunan sampah yang sangat banyak, hal ini dapat dilihat pada data timbunan sampah di Kota Padanf pada tahun 2021 yang diperoleh dari data SIPSN (2021) sekitar 233.385,96 ton/tahun. Kebijakan pengelolaan sampah dalam hal ini sangat memerlukan landasan hukum sehingga pelaksanaan pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. pemerintah telah menggunakan wewenangnya dalam memberikan kepastian hukum serta kejelasan tanggung jawab dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang tujuannya untuk mengurangi masalah sampah. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan metode tinjauan sistematis (Systematic Literatur Review) dengan mendapatkan 11 artikel relevan untuk direview. Hasil dari penelitian tersebut Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, termasuk tanggung jawab pemerintah dalam merancang kebijakan nasional, norma, dan prosedur terkait pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah dengan memisahkan jenis sampah, menghindari pembakaran, dan mengikuti peraturan terkait. Selain itu, pengelolaan sampah di Kota Padang melibatkan pengumpulan secara teratur, pengolahan seperti daur ulang dan pengomposan, serta upaya edukasi masyarakat. Regulasi dan pengawasan juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2023