Emas merupakan salah satu sumber daya alam yang banyak di jumpai di negara Indonesia dan tergolong kedalam sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui baik secara legal maupun ilegal. Pertambangan emas ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan atau masyarakat yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah dan penggunaan prinsip penambangan yang baik dan benar. Jenis penelitian ini berupa tinjauan sistematis (Systematic Review). Tahapan pengumpulan literatur merujuk kedalam panduan Predered Reporting Item for Systematic Review (PRISMA). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya dampak yang timbul dari adanya kegiatan pertambangan emas secara ilegal. Dampak yang terjadi pada sosial, lingkungan dan ekonomi dari masyarakat. Dampak ekonomi dari kegiatan penambangan membuat masyarakat mendapatkan hasil yang lebih untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari, akan tetapi hal tersebut tidak lepas dari dampak lingkungan yang di tingalkan dari adanya kegiatan penambangan seperti adanya perubahan ekosistem seperti adanya lubang-lubang besar yang berasal dari proses penambangan yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir dan tanah longsor. Hal ini sering dijumpai di berbagai wilayah di Indonesia yang nyatanya hingga kini lahan bekas penambangan secara ilegal jumlahnya tidak sedikit, baik itu kerusakan sedang, rendah dan berat.
Copyrights © 2023