Beberapa negara maju telah merumuskan solusi untuk mengatasi ketimpangan pembangunan pedesaan dan perkotaan, yang dapat mendorong pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, langkah ini diimplementasikan melalui kebijakan PDTT No.13/2020 tentang pembangunan desa berkelanjutan, yang mengadopsi 17 tujuan SDGs. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pembangunan desa berkelanjutan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian kualitatif dipilih untuk menjawab tujuan penelitian ini. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, studi literatur, dan observasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik Interactive Model Analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto memiliki kekuatan dalam melakukan pendampingan pembuatan RPJMDes oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Namun, kelemahan yang ditemukan adalah belum adanya regulasi lokal yang mengawal pelaksanaan SDGs Desa dan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan desa. Pemerintah Kabupaten Jeneponto, sesuai hasil penelitian dapat melaksanakan beberapa strategi dalam pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan, meliputi penguatan pendampingan pembuatan RPJMDes, optimalisasi kegiatan pembinaan, peningkatan koordinasi antar OPD, serta penyusunan regulasi SDGs Desa. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan panduan strategis bagi pemerintah daerah untuk mendukung keberhasilan pembangunan desa berkelanjutan yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu penelitian ini juga relevan untuk pengembangan kebijakan dan aplikasi praktis di bidang pembangunan berkelanjutan, serta dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam mengimplementasikan kebijakan serupa.
Copyrights © 2024