Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya pro kontra terkait penerapan konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Pada tulisan ini akan mengkaji pengaturan dan upaya aparat penegak hukum serta penerapan restorative justice dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Regulasi berkaitan dengan investasi ilegal diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.04/2021. Lembaga yang berwenang di sektor keuangan dalam hal ini OJK melalui SWI tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus investasi ilegal selain dari pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi sehingga hanya menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Sementara itu, Keadilan Restoratif dapat diterapkan dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal di Indonesia dengan mempertimbangkan instrumen hukum yang berlaku, tujuan, dan kendala terkait. Namun, penerapannya harus memperoleh persetujuan dari korban. Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus investasi ilegal memerlukan upaya optimal dalam penelusuran pelaku, baik pelaku utama maupun pelaku lain yang terlibat, melalui koordinasi antara Satgas Waspada Investasi dan Badan Cyber Nasional untuk mencegah pihak-pihak lain yang kembali membuka penawaran investasi ilegal. Apabila berlanjut pada tahap ajudikasi atau penuntutan, restitusi dapat dilakukan dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024