Hasil Kerja Praktik Taruna Politeknik KP Bitung pada kapal penangkap ikan purse seine, kapal pole and line, dan kapal pukat hela (trawl) dengan ukuran panjang > 20 m atau < 50 m menunjukkan belum sepenuhnya menerapkan aturan Peraturan Internasional Mencegah Tubrukan di Laut 1972 (PIMTL 1972). Hal ini melatarbelakangi tim peneliti melakukan identifikasi salah satu kapal penangkap ikan pole and line kaitannya dengan penerapan aturan PIMTL 1972, agar menjadi perhatian semua pihak yang terlibat baik Syahbandar Pelabuhan Perikanan, pemilik kapal, nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk menerapkan peraturan tersebut. Metode penelitian berupa wawancara, pengamatan dan pengukuran langsung untuk memastikan ketentuan teknis yang disyaratkan berdasarkan aspek-aspek penerapan aturan PIMTL 1972. Analisis yang digunakan berupa analisis deskriptif dari data kuantitatif yang dikumpulkan di KMN. Indah Permata yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate. Data hasil penelitian ini dapat menjadi pedoman syahbandar perikanan bagi pemilik kapal, nakhoda dan Anak Buah Kapal bahwa aturan 2, aturan 23 dan aturan 26 PIMTL 1972 menjadi ketentuan sesuai aturan pada kapal penangkap ikan. Aturan PIMTL 1972 wajib diterapkan secara baik dan benar untuk semua kapal penangkap ikan jenis pole and line sesuai ukuran panjang kapal penangkap ikan.
Copyrights © 2024