Perkembangan teknologi sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sistem jual beli dinilai semakin canggih. Hal ini dibuktikan dengan adanya metode Pay Later. Dalam penggunaan Pay Later terdapat rukun jual beli yang harus di perhatikan. Islam menganggap jika pinjaman ini terdapat bunga, maka dapat di katakan haram karena termasuk riba. Penelitian ini menggunakan metode survei deskriptif yang di mana mengambil data atau sampel menggunakan kuesioner sebagai alat untuk mengumpulkan data dari hasil penelitian. Dari hasil penelitian terdapat 36 responden di mana sebanyak 48.5% menyatakan bahwa hukum peggunaan Pay Later dalam Islam yaitu mubah, 18,5% menyatakan hukumnya haram, 18% menyatakan tidak tahu, 3% menyatakan kurang mengetahui, 6% menyatakan dapat dikatakan haram dan halal, 3% menyatakan yaitu ragu, dan 3% menyatakan tidak paham. Penelitian ini di buat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai jual beli sesuai dengan syariat islam dan untuk menjelaskan hukum penggunaan Pay Later dalam syariat Islam.
Copyrights © 2022