Eksistensi kurikulum Pendidikan Islam terintegrasi dengan kurikulum pendidikan nasional dan dijamin dalam Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU nomor 20 tahun 2003. Pendidikan Islam bahkan menjadi kurikulum yang wajib diajarkan sejak jenjang pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. Penelitian ini bermaksud membahas mengenai evaluasi kebijakan kurikulum pendidikan, dukungan dan hambatan dalam implementasinya dalam pembelajaran di sekolah. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dan fakta serta analisa melalui studi literasi buku, cuplikan video dan pidato, serta artikel ilmiah yang relevan. Penelitian menunjukkan perubahan kurikulum nasional berdampak pula pada perubahan kurikulum pendidikan Islam. Bahkan adagium “ganti menteri, ganti kurikulum” yang seolah menjadi budaya politik pendidikan di Indonesia. Hal ini sangat jelas nampak dari adanya perubahan dan kelanjutan dari Kurikulum pada setiap pergantian Menteri. Kendati demikian, dalam mensikapi perubahan kurikulum, tidak melulu harus selalu dikaitkan dengan dunia politik ”ganti Menteri-ganti kurikulum”. Sebagai bangsa besar tentunya perubahan kemajuan IPTEK, industrialisasi, dan digitalisasi memerlukan reformasi kurikulum kea rah rekonstruksi sosial yang mendukung pendidikan untuk membentuk peserta didik yang memiliki hardskill, softskill dan kompetensi yang membuat mereka dapat mandiri dan mampu bersaing di tengah kompetisi global.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022