Penelitian ini, menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan psikologis dan maqa>s}id al-shari>’ah. Adapun pendekatan psikologis digunakan untuk mengentahui dampak kejiwaan bagi pelaku dan anak hasil dari pernikahan dini. Sedangkan pendekatan maqa>s}id al-shari>’ah untuk menimbang hukum pernikahan dini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak pernikahan dini berlawanan dengan bagian integral dari maqa>s}id al-shari>’ah sebagaimana dalam al-duru>riyah al-khamsah (aspek perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan). Menikah dini terjadi karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain; faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Dampak yang dihasilkan oleh praktik pernikahan dini bagi pelaku adalah dampak biologis dan psikologis. Dua dampak ini memicu hubungan keluarga yang rentan tidak harmonis, demikian juga pada aspek hubungan sosialnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023