Krisis politik berujung konflik kudeta militer yang memaksa rakyat Myanmar melakukan aksi unjuk rasa mengakibatkan pelanggaran HAM. Peran ASEAN Intergovermental Comission on Human Rights sebagai organisasi integral ASEAN diharapkan menjadi ujung tombak dalam perlindungan HAM di ASEAN. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif dengan penguraian secara deskriptif (pemaparan). Peranan AICHR dalam upaya melindungi HAM di tengah konflik kudeta Myanmar juga dinilai belum efektif, hal tersebut dikarenakan ToR AICHR masih sangat terbatas. Perlunya merevisi ToR AICHR untuk memperbesar ruang lingkup penegakan dan perlindungan HAM di ASEAN, salah satunya dengan cara memasukkan doktrin Responsibility to Protect (R2P) supaya memungkinkan langkah AICHR dalam mengintervensi negara yang melakukan pelanggaran HAM.
Copyrights © 2023