Artikel ini akan membahas tugas konselor dalam membantu Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 (Bab I, Pasal 1), pendidikan dipandang sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan pengolahan data menunjukkan bahwa harapan para siswa SMA Negeri favorit di Kota Bandung terhadap sosok konselor yang memiliki kompetensi pribadi tergolong tinggi. Hampir semua (98,5%), para siswa SMA Negeri 1 Kualuh Hilir mengharapkan konselor sekolah memiliki kompetensi pribadi yang menunjukkan: (1) keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;(2) sikap positif; (3) keteladanan; (4) penampilan diri; (5) kreativitas; (6) keterbukaan; (7) kesabaran; (8) kemandirian; (9) objektivitas; (10) keakraban; (11) empati; dan (12) bertanggung jawab.
Copyrights © 2023