Keterlibatan perempuan dalam politik sebagai individu sangat erat kaitannya dengan kesetaraan gender yang merupakan bagian hak dari warga negara yang diakui berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 1984 yang merupakan dasar hukum terkait pemenuhan serta perlindungan hak perempuan merupakan bentuk perwujudan atau ratifikasi dari konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women atau CEDAW), penelitian ini merupakan penelitian penelitian kepustakaan atau library research dengan data-data penelitian berupa peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal serta internet. Hasil dari penelitian ini memaparkan terkait keterlibatan perempuan dalam politik diperlukan sebagai syarat dalam pemilihan umum yang sesuai dengan hukum positif Indonesia serta keterlibatan perempuan dalam politik berdasarkan hukum islam masih terbagi menjadi dua pihak yakni pihak yang pro dan kontra.
Copyrights © 2023