Ketentuan mengenai aturan warisan dalam Islam jelas di atur dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 7,8,11,12 dan 176, pun demikian dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi sumber rujukan bagi umat muslim di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam pasal 176-193. Namun kenyataan yang terjadi dilapangan khusus nya pada masyarakat Lampung sendiri yang sangat kuat dengan sistem adat yang ada aturan tentang warisan tersebut belum diterapkan, hal ini dikarenakan masyarakat masih mengacu pada sistem adat yang sudah secara turun menurun diterapkan. Aturan warisan dalam Islam akan diterapkan jika ada pihak-pihak tertentu yang menuntut diterapkan berdasarkan hukum Islam, biasanya pihak yang akan menuntut tersebut ialah anak perempuan. Karena berdasarkan adat setempat anak perempuan tidak mendapatkan bagian warisan dari keluarga, dan bagain warisan keluarga sepenuhnya milik anak lai-laki terutama anak laki-laki tertua dengan alasan anak laki-laki tertua yang akan menuruskan dan menggantikan orang tua setelah orang tua telah tiada, sedangkan anak perempuan menjadi tanggung jawab anak laki-laki, bagi yang terlah menikah maka anak permpuan menjadi tanggung jawab suaminya. Oleh sebab itu anak perempuan akan menuntut hak nya dan menyelesaikan permasalahan warisan berdasarkan hukum Islam.
Copyrights © 2023