Di zaman modern ini, kita bisa melihat dampak teknologi di berbagai bidang kehidupan. Salah satu jenis teknologi yang sering kita jumpai adalah e-commerce. E-commerce telah muncul sebagai salah satu bentuk kemajuan dalam lingkungan jual beli yang biasa kita sebut pasar. E-commerce mempunyai banyak keunggulan yang tidak ditemukan di pasar tradisional. Oleh karena itu, banyak konsumen yang lebih memilih e-commerce dibandingkan pergi ke pasar. Namun dengan adanya kemunculan e-commerce akan berdampak pada UMKM. UMKM seperti usaha kecil desa dapat mengalami perubahan pertumbuhan ekonomi yang drastis. Maka dari itu pemerintah telah membuat kebijakan baru, salah satunya dengan merevisi permendag no 50 tahun 2020 menjadi permendag no 31 tahun 2023. Oleh karena itu penelitian ini akan dilakukan untuk menjawab keresahan pemilik UMKM di Indonesia. Proses penelitian akan dilakukan dengan menggunakan metode tinjauan literatur (SLR). Dengan mengacu pada literatur dan penelitian yang dilakukan, keputusan akan, diambil berdasarkan permasalahan yang diangkat. Penelitian ini dilakukan secara independen dengan tujuan: 1) Untuk mengetahui urgensi perubahan Permendag Nomor 50 tahun 2020. 2) Untuk mengetahui dampak terhadap UMKM atas perubahan Permendag 50 tahun 2020.
Copyrights © 2023