Setiap orang berusaha melakukan untuk menjalani kehidupan yang sehat. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditentukan bahwa: “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik fisik, mental, spiritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social ekonomi.” Namun janji tersebut belum terealisasi dengan baik. Peserta BPJS tak bisa bebas memilih fasilitas kesehatan (faskes) karena program JKN menggunakan pola rujukan berjenjang. Pasien diharapkan berobat terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga. Jika membutuhkan layanan lebih lanjut dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke faskes yang tingkat layanannya lebih tinggi. Selain itu terdapat perbedaan pelayanan rumah sakit kepada konsumen peserta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan konsumen umum, pada kenyataannya konsumen umum lebih cepat dalam mendapatkan pelayanan rumah sakit, sedangkan konsumen peserta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dalam kenyataannya, adanya proses yang rumit dan mempersulit konsumen. Berdasarkan permasalahan di atas, maka perlu adanya keseriusan dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan lebih memperhatikan Etika Rumah Sakit dan Etika Kedokteran agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pasien.
Copyrights © 2024