Risqullah, Muhammad Rifqi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum terhadap Peserta Kartu Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Beserta Permasalahannya Mustaqim, Mustaqim; Fadhillah, Lutfi Faris; Risqullah, Muhammad Rifqi; Hidayat, Syahrul; Fauzi, Muhammad; Pataya, Fahri Ramli; Fauzan, Abdur Rafi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v8i1.12781

Abstract

Setiap orang berusaha melakukan untuk menjalani kehidupan yang sehat. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ditentukan bahwa: “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik fisik, mental, spiritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social ekonomi.” Namun janji tersebut belum terealisasi dengan baik. Peserta BPJS tak bisa bebas memilih fasilitas kesehatan (faskes) karena program JKN menggunakan pola rujukan berjenjang. Pasien diharapkan berobat terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, ataupun dokter keluarga. Jika membutuhkan layanan lebih lanjut dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke faskes yang tingkat layanannya lebih tinggi. Selain itu terdapat perbedaan pelayanan rumah sakit kepada konsumen peserta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan konsumen umum, pada kenyataannya konsumen umum lebih cepat dalam mendapatkan pelayanan rumah sakit, sedangkan konsumen peserta kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dalam kenyataannya, adanya proses yang rumit dan mempersulit konsumen. Berdasarkan permasalahan di atas, maka perlu adanya keseriusan dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan lebih memperhatikan Etika Rumah Sakit dan Etika Kedokteran agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pasien.
Kasus Penangkapan Presiden Duterte di Manila terkait Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan Berdasarkan Internasional Criminal Court Risqullah, Muhammad Rifqi; Insan, Isep H; Perdana, Angga
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36538

Abstract

Penelitian ini menganalisis isu hukum internasional mengenai pertanggungjawaban pidana individu atas dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dilakukan oleh kepala negara. Fokus utama studi ini adalah kebijakan "War on Drugs" yang diinisiasi oleh Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, yang diduga kuat mengandung unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma. Permasalahan hukum yang krusial berakar pada keputusan Filipina untuk menarik diri (withdrawal) dari keanggotaan International Criminal Court (ICC) pada 17 Maret 2018 yang mulai berlaku efektif pada 17 Maret 2019. Hal ini menciptakan perdebatan yuridis mengenai sejauh mana wewenang ICC dapat menjangkau tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara yang negaranya bukan lagi merupakan Negara Pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap Statuta Roma 1998 dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis situasi di Filipina. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan penjelasan sistematis mengenai penerapan norma hukum internasional dalam kasus posisi. Hasil penelitian menunjukkan dua poin utama: Berdasarkan Pasal 127 ayat (2) Statuta Roma, penarikan diri suatu negara tidak memutus yurisdiksi mahkamah terhadap dugaan kejahatan yang terjadi pada saat negara tersebut masih menjadi anggota. Oleh karena itu, ICC secara legal tetap memiliki kewenangan untuk menyidik tindakan Rodrigo Duterte yang terjadi dalam kurun waktu 1 Juli 2016 hingga 16 Maret 2019. Kesimpulan penelitian menekankan bahwa meskipun terdapat dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban di tingkat internasional, efektivitasnya terhambat oleh kedaulatan negara dan dinamika politik domestik. Penulisan ini merekomendasikan perlunya penguatan diplomasi internasional dan penegasan bahwa status kepala negara tidak memberikan imunitas (official capacity) terhadap kejahatan internasional.