Kekerasan dalam rumah tangga adalah salah satu bentuk ketidak adilan yang sering dialami oleh kaum perempuan, karena kekerasan pada umumnya lebih berpotensi terjadi kepada kaum perempuan. Walaupun kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. Namun nyatanya kebanyakan istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak membawa masalah ini kejalur hukum.maupun menggugat cerai suaminya. Padahal hal tersebut dibenarkan untuk dijadikan alasan menggugat cerai. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini seolah menempatkan pihak perempuan seakan tidak mempunyai pilihan. Karena pilihan-pilihan tersebut sama-sama tidak berpihak kepada perempuan. Karena kebanyakan istri yang mengalami kekerasan tapi mempertahankan pernikahannya dikarenakan banyak hal yang harus dipertimbangkan. Mulai dari masalah ekonomi hingga untuk menjaga agar psikis anak tidak terganggu. Padahal telah disahkan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk perlindungan hukum, dan dalam Islam sendiri diperintahkan menjauhi segala hal yang mendatangkan kemudaratan sesuai dengan konsep maqasyid syariah. Adapun tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji masalah kekerasan rumah tangga yang dialami oleh istri ditinjau dari tiga perspektif serta mencari korelasi antara ketiganya. Yakni, perspektif hukum Islam, hukum positif, dan psikologis.
Copyrights © 2024