Pernikahan campuran di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pada masa itu pernikahan antara penduduk pribumi dengan bangsa Eropa sudah mulai terjadi meski masih terbatas. Setelah kemerdekaan, UU perkawinan tahun 1974 secara resmi melegalisasikan perkawinan campuran di Indonesia. Pasangan yang hendak menikah harus memenuhi syarat administratif seperti surat keterangan kewarganegaraan. Secara umum, UU tidak melarang pernikahan antarsuku, antar agama, maupun antarnegara selama mematuhi aturan yang berlaku. Globalisasi dan modernisasi kemudian semakin mendorong maraknya pernikahan campuran lintas budaya di Indonesia. Data menunjukkan terjadi peningkatan pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara jepang, Korea, Eropa, Cina, dan Arab. Meski demikian, tantangan sosial dan hukum masih kerap dialami pasangan. Contohnya, perbedaan hukum waris dan status anak sering membuat pasangan kesulitan.
Copyrights © 2024