JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024

Sejarah Pernikahan Campuran di Indonesia

Ali Akbar (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Anisah Lubis (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Mey Nisa Putri (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Miftahul Hasanah Habib (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Muhammad Febri Andinata (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2024

Abstract

Pernikahan campuran di Indonesia telah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pada masa itu pernikahan antara penduduk pribumi dengan bangsa Eropa sudah mulai terjadi meski masih terbatas. Setelah kemerdekaan, UU perkawinan tahun 1974 secara resmi melegalisasikan perkawinan campuran di Indonesia. Pasangan yang hendak menikah harus memenuhi syarat administratif seperti surat keterangan kewarganegaraan. Secara umum, UU tidak melarang pernikahan antarsuku, antar agama, maupun antarnegara selama mematuhi aturan yang berlaku. Globalisasi dan modernisasi kemudian semakin mendorong maraknya pernikahan campuran lintas budaya di Indonesia. Data menunjukkan terjadi peningkatan pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara jepang, Korea, Eropa, Cina, dan Arab. Meski demikian, tantangan sosial dan hukum masih kerap dialami pasangan. Contohnya, perbedaan hukum waris dan status anak sering membuat pasangan kesulitan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...