Saat ini, perkembangan sistem informasi mencerminkan peran krusial teknologi dalam kehidupan manusia, menjadi tanda kehormatan dan kemajuan suatu negara dalam era globalisasi. Meskipun memberikan kemudahan, teknologi informasi juga membawa dampak negatif seperti pengaruh terhadap lingkungan, gangguan operasional, dan kejahatan dunia maya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan dokumen dari berbagai sumber. Revenge porn, dijelaskan sebagai mendistribusikan gambar seksual tanpa persetujuan, dihadapi oleh korban dengan perasaan malu dan depresi. Upaya perlindungan terbagi menjadi preventif dan represif, namun kendala melibatkan payung hukum yang tidak jelas, minimnya perspektif gender di kalangan penegak hukum, budaya misoginis, backlash hukum, dan pandangan bahwa penyebaran materi intim dianggap konsensual. Kesimpulannya, revenge porn sangat merugikan korban, terlebih dengan terbatasnya undang-undang yang menyulitkan tuntutan.
Copyrights © 2024