Indonesia mempunyai peraturan hukum berupa peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang baik mempunyai landasan atau landasan hukum. Jika masyarakat taat terhadap hukum, maka negara wajib menjamin rasa aman bagi warganya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif mengkaji bahan dokumen hukum sebagai data “sekunder”. Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antar jenis, hierarki, dan materi muatan, serta asas, dapat menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketaatan masyarakat terhadap hukum dipengaruhi oleh kejelasan, keadilan, dan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum, bertujuan untuk memperbaiki kehidupan kita.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024