Keadaan dan perkembangan hukum senantiasa dipengaruhi oleh masyarakat, hukum memiliki peranan yang sangat penting di dalam kehidupan masyarakat, karena hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Dalam perkembangannya, hukum juga diarahkan sebagai sarana untuk memajukan kesejahteraan daripada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah normatif dengan pendekatan undang - undang, terkhususnya dalam penelitian ini difokuskan pada peranan hukum dan aturan - aturan hukum dalam suatu fenomena sosial di masyarakat. Hukum sebagai kekuatan kontrol sosial itu menggunakan pembenaran teori hukum yang bersifat menempatkan negara sebagai organisasi yang paling bertanggung jawab dalam pemberdayaan hukum. Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Hukum sebagai suatu fenomena sosial tidak hanya berlaku bagi individu akan tetapi dipelajari juga tentang bagaimana perspektif masyarakat terhadap hukum. Selain itu, mengenai tujuan aturan - aturan hukum dan aturan tersebut menjadi aturan sosial dikarenakan telah mengatur kehidupan masyarakat. Sehingga, hukum menciptakan atau memelihara keteraturan hukum sebagai fenomena sosial. Hukum sebagai suatu aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan apabila dilanggar mendapat sanksi. Hukum merupakan hasil konstruksi sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial. Nilai - nilai dan sikap masyarakat dapat mempengaruhi hukum. Dan jika terjadi perubahan sosial, maka hukum juga perlu perlu diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut, sesuai norma berlaku.