Pengembangan teknologi dan perubahan ekonomi digital meliputi berbagai aspek, seperti perubahan sosial, perilaku masyarakat, model bisnis, integrasi lintas departemen, dan model bisnis sektor yang ada. Selain itu, perkembangan ekonomi digital juga didorong oleh perubahan perilaku masyarakat yang cenderung menggunakan platform digital di berbagai industri. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui bagaimana perkembangan ekonomi digital yang terjadi pada saat ini, lalu apa saja tantangan hukum yang terjadi, serta bagaimana upaya hukum yang ditempuh dalam menghadapi tantangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah menggunakan kajian Pustaka berupa model literasi dari beberapa penelitian relevan. Perubahan ekonomi digital membawa tantangan hukum yang signifikan, meliputi pengaturan data, kebijakan anti monopoli, kebijakan anti spam, kebijakan anti cybercrime, kebijakan anti phishing, kebijakan anti fraud, dan kebijakan anti cyberbullying. Untuk menghadapi tantangan hukum pada perubahan ekonomi digital, ada beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh, yaitu pengembangan undang-undang, penerapan undang-undang, dan peninjauan undang-undang. Untuk mengatasi tantangan hukum tersebut, semua badan usaha, masyarakat, dan para pejabat harus melaksanakan undang-undang sesuai dengan perkembagan teknologi dan perubahan ekonomi digital secara teratur dan tepat.
Copyrights © 2024