Hukum Islam dalam memberikan sanksi terhadap pelaku zina sangat tegas dan kejam. Hal ini tentunya untuk memberikan efek jera kepada pelaku zina dan sebagai contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa. Pembaharuan hukum khususnya dalam konteks pembaharuan hukum pidana perlu didasarkan pada jiwa nasional dan nilai-nilai yang dipegang teguh dalam kehidupan masyarakat secara menyeluruh guna mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan ada aturan baru di harap untuk mewujudkan suatu keadilan yang merupakan instrumen/alat bantu yang sangat berarti dalam implementasi aturan hukum. Berdasarakan permasalahan tersebut penulis mengkaji tiga pokok permasalahan, Yaitu: (1) Bagaimana penetapan sanksi tindak pidana perzinahan dalam hukum pidana Islam? (2) Bagaimana penetapan sanksi tindak pidana perzinahan dalam pasal 412 KUHP? (3) Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam tentang aturan tindak pidana perzinaan dalam pasal 412 KUHP? Berdasarkan kajian yang dilakukan diperoleh bahwa hukum pidana Islam aturan tentang perbuatan zina ada di dalam Al-Quran dan Alhadis. Dimana tujuan sanksinya untuk memberi efek jera untuk yang melakukan dan belum melakukan, kemudian pasal 412 aturan terkait tndak pidana perzinaan terbilang ringan tidak mampu memberikan efek jera dan bisa berdampak pelaku melakukan perbuatan yang serupa setelah bebas dari hukuman penjara
Copyrights © 2024