Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pemenuhan hak restitusi Terhadap korban Perdagangan Orang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), Pendekatan Konsep, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah (1) pemenuhan hak restitusi bagi korban perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan Orang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Ganti Kerugian akibat tindak pidana, UU No.31 tahun 2014 perubahan atas Undangundang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Pemberian Restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (2) pemenuhan hak restitusi korban perdagangan orang belum efektif karena Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi, serta tidak adanya ikonsitensi dalam putusan pengdilan terkait Hak restitusi korban TPPO di Indonesia.
Copyrights © 2024