Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis peristiwa tutur dan bentuk pelanggaran UU ITE pada ujaran kebencian dalam komentar wacana politik menjelang pemilu 2024 di twitter. Jenis penelitian ini yaitu penelitian deskriptif kualitatif. Pada penelitian ini, peneliti adalah instrument kunci. Data dalam penelitian ini yaitu berupa kosakata, kalimat, dan gambar yang terindikasi ujaran kebencian dalam komentar wacana politik menjelang pemilu 2024. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdapat pada media sosial twitter, yakni berupa komentar yang terdapat pada tweet seputar wacana politik menjelang pemilu 2024 dan pengambilan data tersebut dimulai pada tanggal 14 februari 2024 bertepatan dengan pembentukan penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hasil analisis peristiwa tutur SPEAKING Dell Hymes yang terdapat pada point instrumentalis yakni berupa ragam bahasa tulis dengan ragam bahasa yang berbeda sesuai dengan konteks ujaran dalam komentara yakni, ragam bahasa vulgar ditemukan pada data bentuk penghinaan dan, pecemaran nama baik, ragam bahasa basilek ditemukan pada data bentuk penistaan dan menyebarkan berita bohong, dan selanjutnya ragam bahasa akrolek pada data bentuk menghasut dalam komentar wacana politik menjelang pemilu 2024 di twitter. Selanjutnya, pada hasil penelitian ditemukan lima bentuk data ujaran kebencian beserta dengan penetapan pasal pelanggaran UU ITE yang dilakukan berdasarkan interpretasi peneliti terhadap UU tersebut, yaitu kecenderungan penghinaan yang diatur pada pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, selanjutnya berupa temuan kecenderungan pencemaran nama baik yang diduga melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran nama baik tertulis. Kemudian selanjutnya berupa kecenderungan penistaan yang diduga melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP tentang penecemaran nama baik yang berupa penistaan tulisan atau gambaran. Temuan selanjutnya berupa kecenderungan menghasut yang diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang menghasut, berikutnya berupa kecenderungan menyebarkan berita bohong yang diduga melanggar pasal 15 KUHP tentang menyiarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan ataupun kabar yang tidak lengkap.
Copyrights © 2024