Tujuan penulisan untuk mengkaji dan menganalisis problematika wilayah laut hak-hak tradisional terhadap sengketa antara masyarakat hukum adat negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving & Tourism. Dimana PT. Maluku Diving & Tourism mengklaim bahwa PT. Maluku Diving & Tourism telah melakukan sewa-menyewa tanah termasuk wilayah laut seluas 500 m ke laut. Penguasaan wilayah laut inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa antara masyarakat hukum adat Negeri Paperu dengan PT. Maluku Diving & Tourism. Metode Penelitian: tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penulisan ini adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan konseptual.Hasil / Temuan: Sesuai kesepakatan kontrak antara PT. Maluku Diving & Tourism dengan Pemerintah Negeri Paperu, PT. Maluku Diving & Tourism hanyalah menyewa tanah dibagian wilayah Tanjung Walo yaitu batas pantai ke darat bukan di wilayah laut. Akan tetapi setelah perusahaan beroperasi Direktur PT. Maluku Diving & Tourism mengklaim bahwa PT. Maluku Diving & Tourism telah melakukan sewa-menyewa tanah termasuk wilayah laut seluas 500 m ke laut. Karena wilayah laut yang diklaim oleh PT Maluku Diving & Tourism adalah merupakan wilayah dimana masyarakat hukum adat Negeri Paperu menetapkan sebagai Tagalaya Negeri.
Copyrights © 2024