Kebebasan informasi memberikan kesempatan kepada masyrakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara dan mendorong penanganan pelayanan informasi yang lebih baik. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia telah menciptakan kebutuhan akan transparansi informasi publik dari lembaga negara. itu Indonesian Parliamentary Center (IPC) hadir guna membantu mendorong transparansi di Parlemen agar terciptanya good governance. Dalam penelitian ini menggunakan metode studi literatur. Metode studi literatur adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengelolah bahan penelitian. Hasil penelitian bahwa Indonesian Parliamentary Center (IPC) berperan penting dalam meningkatkan keterbukaan informasi dengan program-program yang dijalankan serta dibantu dengan mitra-mitra yang ada.
Copyrights © 2024