Banyaknya permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama memberikan cerminan bahwa masih banyaknya masyarakat yang menikah tanpa mencatatnya kepada Pegawai Pencatat Nikah di KUA. Adapun pokok masalah yaitu Bagaimana pelaksanaan itsbat nikah terhadap pernikahan yang belum dicatatkan di pengadilan agama. Dalam hal ini penulis menggunakan Jenis penelitian normatif dan empiris, yakni penelitian hukum yang memadukan antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan hukum berupa peraturan perundang-undangan yaitu UndangUndang RI Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam, beserta peraturan lain yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil yang ditemukan kemudian akan disajikan dalam laporan yang bersifat deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu mekanisme Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Isbat nikah diartikan sebagai penetapan tentang keaslian nikah yang diajukan ke pengadilan agama yang bertujuan untuk menetapkan kebenaran pernikahan yang telah dilangsungkan sebelumnya namun belum dicatatkan. Pada dasarnya perkawinan adalah suatu anjuran yang sepatutnya dilakukan dalam agama Islam. Isbat nikah telah diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975, terkait pencatatan pernikahan dari orang yang melangsungkan perkawinan sesuai dengan aturan agama islam yang dilakukan oleh pegawai pencatat yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang dipilih olehnya. Mencermati tingginya permohonan itsbat nikah penulis menyarankan: agar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan nikah agar memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk desa terpencil. Kemudian menetapkan itsbat nikah dengan tegas berdasarkan dengan ketentuan itsbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2024