Artikel ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis legalitas implementasi asas poligami di negara Indonesia yang masih banyak sekali terjadi kesalahan dalam memaknai arti asas poligami dan penerapannya di dalam perkawinan. Analisis artikel ilmiah ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan kepada penelitian kepustakaan melalui sumber-sumber literatur yang terdahulu untuk mengkaji lebih dalam terkait permasalahan yang diusung dalam artikel ilmiah ini. Hasil analisis menunjukkan bahwasannya poligami diperkenalkan didalam situasi tertentu yang mendesak ataupun ketentuan-ketentuan lan yang berdasar kepada undang-undang.
Copyrights © 2024