Hukum perbankan merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur segala aspek terkait lembaga keuangan, terutama bank, dalam konteks ekonomi modern. Pencucian uang atau money laundry merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkankan asal usul uang atau kekayaan yang diperoleh dari kegiatan pidana melalui transaksi keuangan, sehingga uang atau kekayaan tersebut terlihat berasal dari kegiatan yang sah. Studi ini mengekaji upaya yang diambil oleh Bank Indonesia dan hukum perbankan dalam menangani kasus pencucian uang yang melibatkan bank mega. Upaya yang digunakan untuk menanggulangi pencucian uang adalah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah unit intelijen keuangan yang bertugas untuk menerima, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan kepada lembaga penegak hukum. PPATK memiliki peran dan fungsi dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang dengan melakukan analisis dan penyelidikan terhadap laporan serta informasi transaksi keuangan yang mencurigakan.
Copyrights © 2024