Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau. Sebaran pulau-pulau ini, secara administratif ditata dan dikelompokkan menjadi beberapa wilayah yang disatukan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik RI tahun 2023, negara Indonesia terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) wilayah yang disebut atau berstatus sebagai daerah provinsi, 416 (empat ratus enam belas) yang berstatus sebagai daerah kabupaten, dan 98 (sembilan puluh delapan) yang berstatus sebagai kota.Atau, sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Daerah Tingkat I (provinsi) dan 514 Daerah Tingkat II (kabupaten/kota). Jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang relatif besar ini tentu menjadi modal penting dan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk terus bergerak menuju negara maju di tengah persaingan global yang semakin kompleks dan kompetitif.Pasal 18 UndangUndang Dasar 1945 (naskah asli sebelum amendemen) memberikan sebuah pengingatan dan pedoman, bahwa "pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undangundang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.Pembagian dan distribusi kewenangan yang diatur dan tercermin di dalam konstitusi (UUD 1945) maupun sejumlah peraturan yang terkait dengan pemerintahan daerah, khususnya kebijakan dalam membuat dan menetapkan PerDa dan PerKaDa, dalam praktiknya mengalami berbagai problem, terutama yang berhubungan dengan persoalan kewenangan pencabutan dan/atau pembatalan suatu Perda/perkada
Copyrights © 2024