Pernikahan merupakan sebuah upacara sakral untuk menyatukan ikatan perkawinan antara wanita dan pria secara sah di mata agama maupun hukum. Upacara pernikahan dilakukan dengan resepsi berbagai ragam ciri khas, sesuai dengan agama, adat istiadat, serta suku budaya masing-masing. Namun kebanyakan pasangan muda cepat-cepat melangsungkan pernikahan, hal itu disebut dengan pernikahan dini. Tulisan ini menggunakan metode kajian kepustakaan (Library Reasearch) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Tulisan ini menemukan bahwa pernikahan dini adalah kedua belah pihak atau salah satu orang masih berusia dibawah 18 tahun. Dalam pandangan Islam pernikahan dini mempunyai norma hukum bahwa pernikahan bisa berubah tergantung kondisi orang yang menikah, dan pernikahan dini tidak dilarang di dalam Islam asalkan kedua belah pihak telah baligh dan telah mampu menjalankan kewajiban sebagai pasangan baik itu kewajiban jasmani dan rohani serta mampu menjalankan pernikahan sebagai ibadah. Sehingga dari tulisan ini menegaskan bahwa pernikahan dini yang diperbolehkan harus mengutamakan pertimbangan yang penting yaitu pada aspek sebagai perlindungan pada agama, harta, jiwa, keturunan dan akal. Selain itu juga dampak negatif dan positif yang akan dialami pasangan pernikahan yang memutuskan untuk menikah pada usia dini meskipun menikah dini dalam pandangan hukum Islam memperbolehkan tersebut.
Copyrights © 2024