Hukum adat, sebagai sistem normatif yang mengatur kehidupan masyarakat tradisional Indonesia, memiliki kompleksitas dan kedalaman yang sering kali luput dari pemahaman umum. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa Memahami karakteristik-karakteristik ini penting untuk mengidentifikasi baik tantangan maupun peluang dalam upaya mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum dan pembangunan modern Indonesia. Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia bersifat ambivalen. Di satu sisi, ada pengakuan formal dan upaya-upaya untuk mengintegrasikannya. Di sisi lain, implementasi praktisnya sering terhambat oleh dominasi hukum nasional dan kebijakan pembangunan yang cenderung mengabaikan kearifan lokal.
Copyrights © 2017