Hukum adat seringkali dipandang sebagai anomali, tidak sejalan dengan tuntutan zaman modern yang mengedepankan efisiensi dan uniformitas. Tujuan penelitian ini untuk menunjukan bahwa Hukum adat, dengan filosofi keseimbangan dan keberlanjutannya, justru menyimpan kunci untuk mengatasi berbagai persoalan kontemporer yang dihadapi oleh masyarakat modern .Penelitian kualitatif menggunakan pendekatan deskriptif untuk menghimpun data secara sistematis, faktual, dan cepat sesuai dengan gambaran saat dilakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem penyelesaian sengketa berbasis adat masih memiliki potensi besar dalam menjaga harmoni sosial dan memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Copyrights © 2018