Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tindak tutur direktif dalam perkawinan Likat Telo di Waibalun, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Penelitan ini menggunakan teori pragmatik dan metode kualitatif deskriptif. Perkawinan likat telo di Waibalun, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur di pandang sebagai tradisi yang memiliki nilai moralitas, dijunjung dan dipertahankan dan sebagai panduan bagi masyarakat untuk menghargai perempuan dalam tatanan kehidupan mereka. Berdasarkan temuan dan hasil pembahasan tindak tutur dalam perkawinan likat telo di Waibalun, Flores Timur, Nusa Tenggara, maka dapat disimpulkan bahwa tindak tutur direktif digunakan adalah (1) tindak tutur direktif meminta, (2) tindak tutur direktif nasehat dan larangan, (3) tindak tutur direktif memerintah, (4) tindak tutur direktif menanyakan, dan (5) tindak tutur direktif mengajak.
Copyrights © 2024