Tujuan dan manfaat penelitian adalah untuk mengetahui Penerapan hukum Islam di Indonesia yang berlaku berdasarkan tinjauan sosiologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sosiologi hukum Islam, pemberlakuan hukum Islam di Indonesia, serta penghambat penegakkan dan penerapannya. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti. Hasil penelitian bahwa sosiologi hukum Islam adalah sosologi hukum Islam adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam pola perilaku masayarakat dimana sosiologi merupakan salah satu pendekatan dalam memahaminya. Pemberlakuan hukum Islam di Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam di Indonesia, sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sifatnya majemuk. Hal ini dikarenakan pengaruh agama hindu dan budha. Dalam pembangunan hukum Nasional Indonesia, hukum Islam menjadi dasar yang paling dominan, Dimana hukum Islam sangat berperan dalam membentuk perilaku manusia Indonesia. Oleh karena itu, hukum Islam menjadi unsur mutlak bagi pembangunan hukum nasional Indonesia. Penegakan dan penerapan hukum Islam memiliki banyak hambatan-hambatan sehingga hukum Islam terkesan sangat lambat khususnya dalam bidang hukum jinayat (hukum pidana Islam).
Copyrights © 2024