Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan pendekatan hukum Islam. Bentuk kekerasan seksual yaitu pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan. Fakto-faktor terjadinya kekerasan seksual yaitu faktor biologis, faktor sosial budaya, faktor situasional. Adapun solusi untuk mengatasi kekerasan seksual yaitu pencegahan melalui akal dan hati, puasa, hukuman yang tegas.
Copyrights © 2024