Qadir Gassing
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Telaah Hukum Islam Terhadap Konflik dan Bentrok Fisik di Indonesia Achmad Alfian; Qadir Gassing; Kurniati Kurniati
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 4: Juni 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i4.3869

Abstract

Religion as a societal ideology is believed to enable it to become a paradigm for solutions to various conflicts. Islam is a religion that upholds he al-alamin in human life, builds conflict resolution in relation to customary law (ethics, moral values, morals and culture) and state law, which actually originates from Islamic legal discourse. Religion becomes a balancer for conflicts that arise from various indicators, because Islam is a legal consensus that covers various conditions and situations. Religion as an effort to mediate conflict and social friction for the benefit of society. Therefore, Islam as a principle, as a regulator of the order of human life, is a solution to the conflict theory of thought by several experts who show the existence of Islam in it.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Sungguminasa Sri Ayu Andari Putri Alwaris; Kurniati; Asni; Qadir Gassing
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 1 (2024): Education and Islamic Studies (Januari-Juni)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i1.261

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan cerai gugat di Pengadilan Agama Sungguminasa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil data lapangan (Field Research) melalui penelusuran fakta-fakta di lapangan, dilakukan dengan pendekatan teologi normatif syar’i dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini adalah wawancara Hakim, Panitera, dan Pihak. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelohan dan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, editing data, analisis data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Pengujian keabsahan data yaitu perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi dan menggunakan bahan referensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga yang diadili di Pengadilan Agama Sungguminasa selama 3 (tiga) tahun terakhir masih menunjukkan angka yang cukup banyak, hal ini menunjukkan bahwa masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga. 1) Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cerai gugat di Pengadilan Agama Sungguminasa yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadi kekerasan dalam tangga yaitu perbedaan prinsip, masalah ekonomi, judi, mabuk dan perselingkuhan diantara salah satu pihak, sehingga dampak yang terjadi yaitu rasa trauma namun juga ada rasa lega dan bahagia karena telah telepas dari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selama perkawinan. 2) Hakim dalam memberikan pertimbangan putusan terhadap kasus cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Sungguminasa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta dari sisi kemaslahatan dan mudharat. 3) Perkara cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga perspektif maslahah mursalah termasuk maslahah dharuriyah karena mengancam jiwa dan keturunan.
Mengulik Kekerasan Seksual dan Pencegahannya dalam Hukum Islam Andi Airiza Rezki Syafa'at; Qadir Gassing; Kurniati
Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Vol 5 No 1 (2024): Education and Islamic Studies (Januari-Juni)
Publisher : STAI DDI Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55623/au.v5i1.330

Abstract

Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan pendekatan hukum Islam. Bentuk kekerasan seksual yaitu pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan. Fakto-faktor terjadinya kekerasan seksual yaitu faktor biologis, faktor sosial budaya, faktor situasional. Adapun solusi untuk mengatasi kekerasan seksual yaitu pencegahan melalui akal dan hati, puasa, hukuman yang tegas.
Transformation of Islamic Law in Responding to the Challenges of Plurality in the Digital Era Rini Rahmadani; Kurniati Kurniati; Qadir Gassing
Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam Vol.10 No.2 (2025)
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30863/ajmpi.v10i2.9073

Abstract

This study examines the transformation of Islamic law in addressing the challenges of religious and ideological plurality in the digital era. Drawing on a qualitative, descriptive-analytical approach, the research explores how Islamic legal norms adapt to the complexities of online religious discourse, the decentralization of authority, and the rise of interpretive subjectivities. Using the framework of maqāṣid al-sharī‘ah, wasatiyyah (moderation), and Islamic multiculturalism, the study highlights the dynamic role of Islamic law as both a normative system and a socio-ethical mechanism. Findings indicate that Islamic law, when recontextualized through digital realities and pluralistic values, remains responsive to contemporary issues such as freedom of expression, extremism, and identity diversity. However, the fluidity of online interpretations and the erosion of traditional legal authority pose challenges to legal stability and epistemological coherence. The study concludes that a renewed interdisciplinary approach - integrating Islamic legal theory, digital sociology, and pluralism studies - is essential to ensure the continued relevance of Islamic law in shaping justice and coexistence in a globally connected society.