Kedudukan ibu yang menyusui seorang bayi, sama statusnya dengan ibu kandung sendiri, dikarenakan tidak boleh menikahi wanita tersebut beserta dengan keturunannya. Dalam Islam disebut saudara sepersusuan. Yang jadi permasalahan sekarang ini adalah air susu yang tersimpan di Bank ASI yang kapan saja dapat dimanfaatkan oleh seorang bayi, bagaimanakah hukumnya dalam perspektif Islam, sehingga menimbulkan khilafiah di kalangan ulama terkait dengan keberadaan bank ASI. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif, yaitu penelaahan dokumen. Kontroversial ulama terkait dengan keberadaan bank ASI, Ada sebagian ulama membolehkan Bank ASI dengan alasan bayi yang meminum air susu dari bank ASI tidak bisa menjadi mahram bagi wanita yang mamiliki ASI tersebut, karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusui langsung menghisap puting payudara wanita yang mempunyai ASI, seperti halnya seorang anak bayi yang menyusu ibunya lansung. Sedangkan ulama yang menolak keberadaan bank ASI alasan mereka adalah akan mengakibatkan bercampurnya nasab, karena susuan yang mengharamkan bisa terjadi dengan masuknya susu ke dalam perut bayi tersebut, walaupun tanpa menyusui langsung, seperti seorang bayi yang menyusu pada ibunya lansung
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024