Manusia dan lingkungan alam adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, namun bumi telah mengalami kerusakan yang mengkhawatirkan. Perubahan lingkungan seperti deforestasi, erosi, tsunami, dan dampak manusia seperti pemanasan global, menimbulkan masalah serius yang memengaruhi seluruh planet. Undang-Undang Lingkungan Hidup mendefinisikan kerusakan lingkungan sebagai perubahan fisik atau biologis tanpa mendukung pembangunan berkelanjutan. Lingkungan mencakup dua jenis, biotik dan abiotik, dan masalah lingkungan dapat digolongkan sebagai dampak alam atau campur tangan manusia. Masalah ini sering kali disebabkan oleh tindakan manusia yang tidak memperhatikan dampaknya pada lingkungan. Salah satu cara manusia mengekspresikan kepeduliannya terhadap lingkungan adalah dengan mematuhi undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan. Penyuluhan kepada masyarakat tentang pengelolaan hutan mangrove di Pantai Tanjung Burung, Tangerang, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya melestarikan ekosistem ini, terutama dalam konteks hukum yang berlaku. Penyuluhan ini diikuti oleh praktik penanaman bibit mangrove, yang membantu masyarakat memahami secara nyata cara menjaga dan memanfaatkan ekosistem ini secara berkelanjutan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan manfaat ekonomi, dan merawat hutan mangrove di Pantai Tanjung Burung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023