Muslim Heritage
Vol 8 No 2 (2023): Muslim Heritage: Jurnal Dialog Islam dengan Realitas

Diskursus Pengenaan Pajak pada Transaksi Kripto Perspektif Pemikiran Yusuf Qardhawi

Safira, Samarchony (Unknown)
Rofiq, Mahbub Ainur (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2023

Abstract

AbstractCryptocurrency is one type of digital currency that is prohibited by Bank Indonesia to be used as a medium of exchange because it is not in accordance with Law Number 7 of 2011 concerning currency. After the legalization  of cryptocurrency as a commodity asset in Indonesia, the government gave birth to a new regulation of the Minister of Finance Regulation Number 68/PMK.03/2022 concerning Value Added Tax and Income Tax on Crypto Asset Trading Transactions  with the aim of the same level of playing field (equating the imposition of crypto asset tax with other investment instruments). This policy has caused anxiety for the Muslim community because taxes on crypto assets are a new thing. Islam is a kaffah  religion that is never separated from everything, including in the law of imposition of taxes. Such is the tax thought by ulama' Yusuf Qardhawi.  The purpose of this study is to find out Yusuf Qardhawi's thoughts regarding the imposition of taxes on crypto assets. This research is a normative legal research using conceptual and statutory approaches. The material in this study is in the form of primary and secondary legal materials. The results of this study are 1) crypto assets are a new commodity called virtual treasures. This asset is equated with digital gold, which is only taxed at the time of buying and selling transactions, 2) PMK Number 68/PMK.03/2022 has explained the imposition of Value Added Tax and Income Tax on crypto asset transactions. Crypto assets can be said to be trading assets that have profits. This crypto asset can be used as an object of wealth tax and income tax in accordance with Yusuf Qardhawi's tax concept. Thus, the imposition of taxes in PMK Number 68/PMK.03/2022 is theoretically valid for Yusuf Qardhawi to apply. AbstrakCryptocurrency merupakan salah satu jenis mata uang digital yang dilarang oleh Bank Indonesia untuk dipergunakan sebagai alat tukar karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Setelah dilegalkannya cryptocurrency sebagai aset komoditi di Indonesia, pemerintah melahirkan peraturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dengan tujuan untuk same level of playing field (menyamakan pengenaan pajak aset kripto dengan instrumen investasi yang lainnya). Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat muslim karena pajak atas aset kripto ini merupakan hal yang baru. Islam merupakan agama kaffah yang tidak pernah terlepas dari segala sesuatu, termasuk dalam hukum pengenaan pajaknya. Seperti halnya pemikiran pajak oleh ulama’ Yusuf Qardhawi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai pengenaan pajak atas aset kripto. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu 1) aset kripto merupakan komoditi baru yang disebut dengan harta virtual. Aset ini disamakan dengan emas digital, yang mana hanya dikenai pajak pada saat transaksi jual beli saja, 2) PMK Nomor 68/PMK.03/2022 telah menjelaskan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi aset kripto. Aset kripto dapat dikatakan sebagai harta perdagangan yang memiliki keuntungan. Aset kripto ini dapat dijadikan objek pajak kekayaan dan pajak pendapatan sesuai dengan konsep pajak Yusuf Qardhawi. Maka, pengenaan pajak yang ada di PMK Nomor 68/PMK.03/2022 secara teori Yusuf Qardhawi sah untuk diberlakukan. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

muslimheritage

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences

Description

Muslim Heritage is a double-blind peer-reviewed academic journal published by Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. The journal is a semi-annual publication publishing two issues (June and December) each year. It strives to strengthen transdisciplinary studies on issues related to Islam and Muslim ...