Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diikuti petunjuk teknis pelaksanaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini bertujuan mengetahui ketidaksesuaian dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dilihat dari perspektif Teori Governabilitas dan implikasinya dilihat dari Teori Govermentalitas. Metode analisis yang digunakan adalah membandingkan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam Perspektif Governabilitas melakukan tindakan ketidaksesuain merupakan otoritas dan kapasitas Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang diambil dengan penuh pertimbangan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Dalam perspektif Govermentalitas Kementerian Dalam Negeri menetapkan sistem pengelolaan keuangan yang menjadi wujud terkendali dan terkontrolnya seluruh proses pengelolaan keuangan daerahseluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Copyrights © 2023