Pengaturan pengelolaan sumber daya air mencerminkan aspek hukum kedaulatan negara yang meliputi nilai-nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Kedaulatan negara merupakan kekuasaan mutlak, sehingga negara bertanggung jawab untuk to respect, to protect dan to fulfill sebagai negara kesejahteraan (welfare state). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 85/PUU-XI/2013, pola pengaturan tersebut menggunakan konsep keseimbangan kepentingan, sebab peran sumber daya air sebagai modal pembangunan sekaligus penopang kehidupan (dalam UU No. 17 Tahun 2007). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis harmonisasi hukum pengaturan pengelolaan sumber daya air yang bermoral guna menciptakan kemakmuran rakyat. Metoda penelitian ini penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik analisisnya menggunakan metode induktif dan pisau analisisnya teori negara kesejahteraan. Hasil penelitiannya, kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya air dilandasi politik hukum keseimbangan kepentingan antara aspek demokrasi, nilai dasar dan pelestarian lingkungan. Sehingga pengelolaan sumber daya air adalah bermoral dan menjamin hak rakyat atas air menuju kemakmuran.
Copyrights © 2024