Meningkatnya kasus di beberapa daerah di Indonesia menandakan bahwa penyebaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semakin meluas. Kekerasan yang dialami oleh ODGJ seringkali dialami oleh petugas kesehatan karena adanya stigma negatif yang melekat pada mereka dan kurangnya pemahaman terhadap gangguan jiwa. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya perlindungan hukum apa yang dilakukan terhadap pelaksana program kesehatan jiwa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dari tindakan kekerasan yang dilakukan ODGJ dan lembaga manakah yang berwenang memberikan perlindungan kepada pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas dari kekerasan yang dilakukan ODGJ. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan regulasi, konseptual, dan komparatif. Dengan penelitian pustaka, peneliti menggunakan Undang Undang kesehatan, KUHPidana sebagai instrumen penelitian penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program kesehatan jiwa meliputi kegiatan yang bertujuan untuk mencapai kesehatan jiwa masyarakat melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hal ini terus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh pelaksana program kesehatan jiwa di Puskesmas, termasuk dokter dan perawat. Pada saat pelaksana program kesehatan jiwa merawat atau mengevakuasi ODGJ, mereka didampingi oleh aparat TNI dan polisi masyarakat untuk menjamin keselamatan mereka dan memungkinkan terlaksananya program kesehatan jiwa secara optimal.
Copyrights © 2024