Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji konsep keadilan dalam pelaksanaan bagi hasil pada pembiayaan akad mudharabah di bank syariah Indonesia sehingga dapat memberikan pengetahuan yang akuntabilitas, transparansi dan nilai keadilan bahwa besar ringannya pekerjaan, besar kecilnya modal yang dijalankan dan berat pekerjaan yang dilakukan masing-masing punya nilai kadilan dalam pembagian hasil. Relevansinya dalam perkembangan bisnis ekonomi syariah sangat berpengaruh bagi masyarakat luas karena menyangkut keadilan dalam melakukan muamalah atau transaksi dalam ekonomi terkhusus dalam dunia perbankan syariah. Adapun metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu semua produk hukum yang bersifat mengikat yang berupa UUD, termasuk di dalamnya Al-Quran, hadis, fatwa DSN. Al-Quran dan hadis bagi yang menyakini itu bersifat mengikat dan terdapat sekumpulan aturan sedangkan fatwa DSN dalam hukum Islam dianggap sebagai ijtihad ulama dan ijma dalam sumber hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini bahwa Nilai keadilan dalam akad Mudharabah terletak pada keuntungan dan pembagian resiko dari masing-masing yang sedang melakukan kerjasama sesuai dengan porsi keterlibatannya. Kedua belah pihak akan menikmati keuntungan secara proporsional, jika kerjasama tersebut mendapatkan keuntungan. Sebaliknya, masing-masing pihak menerima kerugian secara proforsional. Maka dalam hal ini tidak ada yang merasa akan di zhalimi terkait perkara bagi hasil pada pembiyaan akad mudharabah.
Copyrights © 2024