Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Vol. 18, No. 4 : Al Qalam (Juli 2024)

Pernikahan Beda Agama dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Rumah Tangga (Sudut Pandang Al-Qur'an)

Ramli, Ramli (Unknown)
Abubakar, Achmad (Unknown)
Arsyad, Aisyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2024

Abstract

Pernikahan adalah aksi sosial yang bernuansa biologis tetap menjadi perhatian, bahkan merupakan salah satu Sunnah Rasulullah Saw. Hal ini dijelaskan dalam banyaknya ayat Al-Qur'an dan Hadis atau riwayat dari Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang pernikahan. Rasulullah memberikan bimbingan dan contoh nyata tentang masalah masalah pernikahan, yang tentu saja sebagai contoh tata cara dan aturan yang harus diikuti oleh seluruh umat Islam. Tetapi beberapa masalah yang kemudian muncul, ketika dihadapkan dengan kasus pernikahan beda agama, dan hal ini telah menuai perdebatan panjang sejak awal penafsiran al-Quran oleh generasi pertama umat Islam. Bahkan terus berlanjut hingga sekarang dizaman modern. Pada periode awal penafsiran Al-qur’an, perdebatan muncul di kalangan ulama tentang kelayakan Muslim untuk menikahi wanita ahli al-kitab . Dengan in, mayoritas para sahabat termasuk Umar bin Khatthab ra, Utsman bin ‘Affan ra, Ali bin Abi Thalib ra, dan juga Ibn ‘Abbas memungkinkan pernikahan (antara laki-laki Muslim dan perempuan ahli al-kitab) meskipun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun menurut ‘Abdullah bin ‘Umar pernikahan tidak boleh terjadi pernikahan beda agama, karena pelanggaran yang dilakukan oleh ahli al-kitab telah mencapai tahap syirik, menyekutukan Allah. Namun demikian, generasi berikutnya (Tabi’in), lebih condong untuk mengambil pendapat pertama (pendapat mayoritas), karena dianggap lebih cocok dengan praktek zhahir al-nash. Dengan demikian, secara konseptual, pernikahan beda agama antara laki-laki Muslim dengan wanita ahli al-kitab bisa dilakukan. Tetapi dalam prakteknya, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan beberapa aspek-aspek penting, yang berhubungan dengan tujuan pernikahan, baik yuridis-normatif dan pandangan masyarakat. Di antara beberapa hal yang mendesak untuk menjadi perhatian adalah perihal masa depan agama anak-anak mereka, serta tanggung (pria Muslim) sebagai kepala keluarga, di akhirat. Dan jika pihak-pihak yang potensial melakukan pernikahan beda agama ini benar-benar mempertimbangkan beberapa hal, mereka pasti tidak akan mudah untuk melakukan pernikahan beda agama.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-qalam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

ALQALAM : Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan (P-ISSN: 1907-4174 ; E-ISSN: 2621-0681) merupakan jurnal berkala yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan yang memuat tulisan dari dosen, tenaga kependidikan, pemerhati pendidikan dan lain sebagainya. ...