Jurnal Ilmiah Sangkareang Mataram
Vol. 11 No. 1 (2024): JUNI 2024

WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

Sunandar PS (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Mineral dan Batubara sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mengetahui mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif. Menggunakan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah semua undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji dan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menemukan bahwa WPR ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur dengan beberapa kriteria tertentu. IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. IPR diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat, atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

SANGKAREANG

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Education Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Sangkareang Mataram merupakan jurnal resmi yang memuat artikel ilmiah dari berbagai disiplin keilmuan (bunga rampai) seperti Kesehatan, Kedokteran Hewan, Seni, Teknologi, Teknik, Ekonomi, Kehutanan, Kependidikan dan lain ...