RECHTSTAAT
Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT

PARADIGMA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN

Herwin Sulistyowati (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Latar belakang Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang apakah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia ketiga unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan telah diterapkan secara proporsional seimbang dalam penanganannya.

Copyrights © 2014