Penelitian ini berlatar belakang pada hukum terhadap akad transaksi jual beli pada anak usia dini. Diimana salah satu syarat melakukan transaksi jual beli yaitu antara penjual dan pembeli harus sama-sama baligh dan cakap namun realitanya banyak para anak-anak usia dini yang sudah melakukan transakski akad jual beli di berbagai toko atau kios. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui hukum dari akad transaksi jual beli pada anak usia dini persepektif maslahah. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini yaitu library research dengan mengumpulkan berbagai sumber yang relevan dengan topik penelitian. Dan berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum dari akad transaksi jual beli pada anak usis dini yaitu boleh (jaiz) dengan mempertimbnagkan faktor-faktor kebaikan dan kesejahteraan didalamnya.
Copyrights © 2024