Di Indonesia selain ada kekuasaan legistatif, eksekutif, dan yudikatif, dikenal juga tiga macam kekuasaan negara lainnya yaitu, kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif, dan kekuasaan moneter. Kekuasaan-kekuasaan tersebut termasuk ke dalam pembagian kekuasaan secara horizontal. Lembaga konstitutif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengganti, menambah, mengurangi, membuat, dan menghapus sebagian maupun seluruh isi atau materi yang ada di dalam konstitutif suatu negara. Hanya terdapat tiga negara yang memiliki lembaga konstitutif yaitu negara Indonesia, negara Iran, dan negara Prancis. Sedangkan lembaga konstitutif negara lain bersifat sementara.Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Copyrights © 2023