Poligami dalam hukum keluarga Islam telah menjadi topik yang kontroversial, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan gender dan kesejahteraan keluarga. Artikel ini menganalisis dinamika poligami dari perspektif hukum, kesejahteraan keluarga, dan kesetaraan gender. Melalui pendekatan hukum perbandingan dan analisis kritis, artikel ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi praktik poligami, implikasi hukumnya terhadap kesejahteraan keluarga, dan dampaknya terhadap kesetaraan gender. Hasil analisis ini memberikan wawasan mendalam tentang tantangan dan peluang dalam memahami, menafsirkan, dan mengelola praktik poligami dalam konteks hukum keluarga Islam. Penekanan pada keseimbangan antara keadilan gender, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kesejahteraan keluarga menjadi fokus utama dalam mengevaluasi dan merumuskan solusi yang inklusif.
Copyrights © 2024